image
Sistem Pemerintahan Indonesia (Materi Lengkap)

Sistem Pemerintahan Indonesia (Materi Lengkap)


A. Pengertian Sistem Pemerintahan


Sistem Pemerintahan adalah suatu sistem tatanan yang tersusun atas kompenen masyarakat yang saling berhubungan dan berkerja sama dalam menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara.

B. Sistem Pemerintahan Indonesia

1. Sistem Pemerintahan Presidensil


Adalah suatu sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif pisah , tidak saling berhubungan, dan berkedudukan independen. Didalam sistem ini, presiden berlaku sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Beberapa contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensil antara lain Indonesia, Amerika Serikat, dan Filipina.

Ciri Ciri Sistem Pemerintahan Presidensil : 

a. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

b. Presiden dipilih melalui pemilu oleh rakyat dan ditentukan  masa jabatannya dalam jangka waktu tertentu

c. Presiden dibantu oleh menteri menteri yang  diangkat , bertanggung jawab, dan diberhentikan oleh presiden


2. Sistem Pemerintahan Parlementer

Adalah suatu sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legilatif saling mempengaruhi dan berhubungan timbal balik. Di dalam sistem ini, presiden sebagai kepala negara dan parlemen sebagai kepala pemrintahan. Parlemen sangat berperan dalam sistem ini yaitu bisa mengangkat perdana menteri dan menghancurkan pemerintahan. Beberapa contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer antara lain Belanda, Inggris, dan Jepang.

Ciri - Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer :

a. Presiden sebagai kepala negara sedangkan parlemen sebagai kepala pemerintahan

b. Perdana menteri mempunyai hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

c. Susunan anggota dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen

d. Kabinet dapat dibubarkaan atau dijatuhkan oleh perdana menteri setiap waktu

C. Perbedaan Pemerintahan Monarki dan Republik

Bentuk pemerintahan modern dibagi menjadi dua, yakni kerajaan atau monarki dan republik. 


1. Negara Monarki

     Monarki adalah negara yang dikepalai oleh seorang raja secara turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Pemerintahan monarki bisa dibedakan atas 3 jenis, yaitu :

a. Monarki Absolute ialah sistem pemerintahan yang wewenang dan kekuasaan raja tidak terbatas.

b. Monarki Konstitusional ialah sistem pemerintahan yang kekuasaan rajanya dibatasi oleh konstitusi.

c. Monarki Parlementer ialah sistem pemerintahan yang dikepalai oleh raja dan selain raja ada parlemen

2. Negara Republik

      Negara Replubik adalah negara dengan pemerintahan yang dikepalai oleh seorang presiden dan dipilih dari rakyat, oleh rakyat, untuk masa jabatan tertentu. Pemerintahan republik  bisa dibedakan atas 3 jenis, yaitu :

a. Republik Presidensial ialah bentuk negara yang kepala negara dan kepala pemerintahannya dipegang oleh presiden.

b. Republik Parlementer ialah bentuk negara yang mana presiden sebagai kepala negara sedangkan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

c. Republik Absolute ialah bentuk negara republik yang suadah banyak ditinggalkan karena akan menghasilkan pemimpin yang diktator

D. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Indonesia


1. Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada Sistem pemerintahan ini, telah terbentuknya dasar hukum UUD 1945 , adanya presiden, wakil presiden, dan para gubernur dalam pemerintahan. Tetapi, dikarenakan situasi darurat maka belum terbentuk lembaga negara lain.

Sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem pemerintahan presidensil. Namun, seiring waktu dicetuskanlah Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945 yang membagi kekuasaan dua badan yaitu KNIP dan kekuasaan lain masih dipegang presiden.

Selanjutnya dikeluarkannya Maklumat Pemerintahan 14 November 1945, kekuasaan eksekutif tidaklah lagi dijalankan oleh presiden tapi beralih dijalankan oleh perdana menteri. Sejak saat itulah mulai dilaksanakan sistem pemerintahan parlementer.

2. Sistem Pemerintahan Indonesia Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Konstitusi RIS)


Dalam periode ini, bentuk negara Indonesia berubah menjadi negara serikat (federasi), konstitusi digunakan adalah kostitusi RIS, dan sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem Pemerintahan Parlementer Semu (Quasy Parlementer) 


3. Sistem Pemerintahan Periode 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Demokrasi Terpimpin)

Pada periode ini, bentuk negara Indonesia kembali ke Kesatuan, konstitusi yang digunakan yaitu UUDS 1950, dan sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem pemerintahan parlementer. Namun , sistem pemerintahan parlementer ini berakhir ketika dikeluarnya dekrit Presiden 5 Jukli 1959 oleh Soekarno yang isisnya yaitu menyatakan kembali ke UUD 1945, membubarkan Konstituante, dan membentuk MPRS dan DPAS.


4. Sistem Pemerintahan Periode 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966 (Orde Lama)

Semenjak dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka dalam periode ini , sistem pemrintahan yang dijalankan adalh sistem pemerintah presidensil dengan konstitusi nya yaitu UUD 1945.

5. Sistem Pemerintahan Periode 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998 (Orde Baru)

Dalam periode ini, tetap dijalankannya sistem pemerintahan presidensil dengan dasar hukum yaitu UUD 1945.


6. Sistem Pemerintahan Periode 21 Mei 1998 – Sekarang

Pada periode ini, sitem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan presidensil yang terus diperkuat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Di periode ini juga dibentuknya lembaga negara (legislatif dan yudikatif) yang kedudukannya sejajar dengan presiden yaitu DPR dan MA.


E. Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia

Bentuk negara adalah kesatuan yang berprinsip pada otonomi daerah yang luas. Sampai saat ini, Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi.

a. Bentuk pemerintahan yaitu Republik , dimana Presiden berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

b. Para menteri diangkat, bertanggung jawab, dan diberhentikan oleh presiden

c. Presiden dan wakil presiden memegang dan melaksanakan kekuasaan eksekutif

d. DPR dan DPD merupakan parlemen yeng anggotanya adalah anggota MPR. DPR dan DPD yaitu lembaga legislatif negara yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat.

e. Kekuasaan Yudikatif dilaksanakan oleh MK, MA, Pengadilan Tinggi dan Negara

f. Menurut UUD 1945, negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensil.

Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar