A. Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)
C.F Strong // Negara kesatuan adalah bentuk negara yang wew enang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat Pe merintah pusat dapat men ye rahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat
Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
2.Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini antara lain seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut:
aUnitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia
b Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
c Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal
d Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya
e Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kokoh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik
Karakteristik :
Pada alinea ke-2 pembukaan UUD 1945 “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik”
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “… dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”
Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batasbatas dan hakhaknya ditetapkan dengan undangundang”
Perkembangan Proses Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
Pada periode ini bentuk negara Republik Indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik dan presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara Adapun, sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial.
Dalam periode ini yang dipakai sebagai landasan adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa ini belum terbentuk lembaga tinggi seperti DPR, MPR, MA DPA dan BPK. Kekuasaan tertinggi murni berada pada presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.Pasal IV Aturan Peralihan menyatakan bahwa Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan pertimbangan Agung dibentuk menurut UndangUndang Dasar ini, segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 dijadikan dalih oleh Belanda untuk menuduh Indonesia sebagai negara diktator, karena kekuasaan negara terpusat kepada presiden. Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, pemerintah RI mengeluarkan tiga buah maklumat
1). Maklumat Wakil Presiden Nomor X (baca eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir (seharusnya berlaku selama enam bulan) Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada Komite Nasional Indonesia Pusat Pada dasarnya maklumat ini adalah penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945
2) Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multipartai Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa Indonesia adalah negara yang menganut asas demokrasi
3) Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.Maklumat tersebut kembali menyalahi ketentuan UUD RI 1945 yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintah Indonesia.
Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 telah membawa perubahan total dalam sistem pemerintahan negara kita.Pada tanggal tersebut, Indonesia memulai kehidupan baru sebagai penganut sistem pemerintahan parlementer. Kabinet dalam hal ini para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden akan tetapi kepada DPR yang kekuasaannya dipegang oleh BP KNIP. Kabinet-kabinet parlementer yang dibentuk gampang sekali dijatuhkan dengan mosi tidak percaya dari DPR
- Kabinet Amir Syarifudin I : 3 Juli 194711 November 1947
- Kabinet Amir Syarifudin II: 11 November 1947-29 Januari 1948
- Kabinet Hatta I : 29 Januari 1948-4 Agustus 1949
- Kabinet Darurat (Mr Sjafruddin Prawiranegara) : 19 Desember 1948-4 Agustus1949
- Kabinet Hatta II : 4 Agustus 1949-20 Desember 1949)
Periode Negara Kesatuan Republik Indonesia berakhir seiring dengan hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar yang mengubah bentuk negara kita menjadi negara serikat pada tanggal 27 Desember 1949.
b. Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Pada periode ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950. UUDS RI 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan Piagam Persetujuan antara Pemerintah RIS dan Pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950. Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasannya dipegang oleh pemerintah pusat.
Bentuk pemerintahan yang diterapkan adalah republik, dengan kepala negara adalah seorang presiden yang dibantu oleh seorang wakil presiden Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta kembali mengisi dua jabatan tersebut. Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Pada saat mulai berlakunya UUDS RI 1950, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang merupakan gabungan anggota DPR RIS ditambah ketua dan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan anggota yang ditunjuk oleh presiden.
1) Kabinet Natsir : 6 Sepetember 1950-27 April 1951
2) Kabinet Sukiman-Suwirjo : 27 April 1951-3 april 1952
3) Kabinet Wilopo : 3 April 1952-30 Juli 1953
4) Kabinet Ali Sastroamidjojo I : 30 Juli 1953-12 Agustus 1955
5) Kabinet Burhanudin Harahap : 12 Agustus 1955-24 Maret 1956
Dektrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, yang berisi di antaranya sebagai berikut
1) Pembubaran konstituante
2) Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3) Pembentukan MPR dan DPA sementara
c Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama)
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden Soekarno mencetuskan konsep demokrasi terpimpin.
Berikut ini adalah beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin
1) Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong Royong (DPRGR) yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden
2) Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden
3) Penetapan Ir Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS
4) Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No 13 Tahun 1959 yang anggotanya berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik yang ada di Indonesia
5) Terjadinya pemerasan terhadap Pancasila. Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperas menjadi tiga unsur yang disebut Trisila, kemudian Trisila ini diperas lagi menjadi satu unsur yang disebut Ekasila. Ekasila inilah yang dimaksud dengan Nasakom (nasionalis, agama dan komunisme)
d Periode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (masa Orde Baru)
Kepemimpinan Presiden Soekarno dengan demokrasi terpimpinnya, akhirnya jatuh pada tahun 1966. Prioritas utama yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap.
Kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut
1) Perkembangan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang pada tahun 1968 hanya 70 dollar Amerika Serikat dan pada 1996 telah mencapai lebih dari 1000 dollar Amerika Serikat
2) Suksesnya program transmigrasi
3) Suksesnya program Keluarga Berencana
4) Sukses memerangi buta huruf
Penyimpangan-penyimpangan tersebut diantaranya:
1. Merajalelanya penyakit yang umum ada di pemerintahan yakni penyakit KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
2. Pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah tidak dijalankan secara merata, sehingga hal ini menyebabkan kesenjangan pembangunan yang terjadi antara pembangunan yang ada di pusat dan pembangunan yang ada di daerah. Hal tersebut terjadi karena kekayaan daerah yang ada tersedot sebagian besar ke pusat.
3. Akibat dari tidak meratanya pembangunan tersebut (kesenjangan pembangunan), banyak pihak yang merasa tidak puas terutama dari pihak Aceh dan Papua.
4. Terjadinya kecemburuan social antara penduduk pribumi dengan para transmigran yang datang, hal ini disebabkan para transmigran mendapatkan tunjangan yang cukup besar dari pemerintah pada awal tahun (tahun pertama)
5. Semakin bertambahnya kesenjangan Ekonomi (pendapatan) antara warga Miskin dengan warga yang kaya.
6. Terjadinya pelanggaran HAM terhadap masyarakat pribumi, terutama bagi warga Tionghoa.
7. Tidak adanya kebebasan berpendapat (dibungkamnya kritik serta oposisi yang diharamkan).
8. Tidak adanya kebebasan pers, pers sangat terbatas dalam mengajukan aspirasinya. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya koran serta majalah yang dibrendel.
9. Keamanan dapat dilaksanakan dengan jalan menggunakan kekerasan, contohnya seperti ‘penembakan misterius’.
10. Tidak adanya rencana suksesi atau penurunan kekuasaan presiden ke presiden yang selanjutnya.
11. Terjadinya penurunan birokrasi di Indonesia, hal ini terjadi karena adanya prinsip “yang penting bapat senang”. Penyimpangan yang satu ini merupakan penyimpangan yang paling fatal yang terjadi selama masa orde baru, karena tanpa adanya birokrasi / system pemerintahan yang efektif Negara tentu akan emngalami kehancuran.
d. Periode 21 Mei 1998-sekarang (masa reformasi)
Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi.
Pemerintah konstitusional bercirikan adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif dan jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.Dalam era reformasi terjadi 4 kali amanden tahun 1999,2000,2001,2002
Perubahan perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut
1. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1)
2. MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2)
3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A)
4 Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7)
5 Pencantuman hak asasi manusia (Pasal 28 A-28J)
6 Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara
7. Presiden bukan mandataris MPR
8. MPR tidak lagi menyusun GBHN
9. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (Pasal 24B dan 24C)
10. Anggaran pendidikan minimal 20 % (Pasal 31)
11. Negara kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37)
12. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dihapus
B. Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Federalisme
1. Karakteristik Negara Federal
Negara federasi adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, namun yang berdaulat dalam negara federal adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
a) hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
b) hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
c) hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
d) hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya hal pajak, bea cukai, monopoli, mata uang (moneter);
e) hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya masalah pos, telekomunikasi, statistic
Perbedaan Federal dan Kesatuan
1.Dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat Adapun, dalam negara serikat, negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal
2.Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat.
Adapun, pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal
Adapun, pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal
2. Federalisme di Indonesia (27 Desember 1949 - 17 Agutus 1950)
Karakteristik :
1) Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya
2) Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden
3) Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen
4) Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun harus melalui keputusan pemerintah
5) Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada kabinet
6) Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
Advertisement