A. Tujuan Negara Republik Indonesia
1. Teori Tujuan Negara
a. Teori Plato
Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
b. Teori Negara Kekusaan
- Menurut Shang Yang : Tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
- Menurut Nicholo Machiavelli : Tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.
c. Teori Teokratis ( Thomas Aquinas dan Agustius)
Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
d. Teori Negara Polisi ( Immanuel Kant )
Negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya.
e. Teori Negara Hukum ( Krabbe)
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.
f. Teori Negara Kesejahteraan ( Mr.Kranenburg )
Tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
2. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia
Menelaah pembukaan UUD 1945 tujuan dan yugas negara kita yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Dari tujuan tersebut negara kita termasuk negara yang menganut teori Negara Kesejahteraan dan berdasarkan pasal 1 ayat 3 yang menegaskan bahwa negara indonesia adalah negara hukum, maka negara kita juga menganut teori negara hukum.
B. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945
1. Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara
Ada tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman.
a. Kekuasaan membentuk undang-undang ( kekuasaan legislatif)
Kekuasaan tersebut secara teoretis dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi, sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, DPR hanya memberikan persetujuan saja.
Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dalam Pasal 20 Ayat (1) ditegaskan bahwa Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang.
Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Perubahan ketentuan ini menyebabkan DPR mempunyai kekuasaan yang besar dalam proses pembentukan suatu undang-undang, bahkan apabila sebuah rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi undang-undang tidak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari, undang-undang tersebut dengan sendirinya berlaku dan wajib diundangkan.
Selain pembentukan undang-undang, pada saat ini DPR begitu besar kekuasaannya dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Kekuasaan tersebut terlihat dari hak-hak yang dimiliki oleh DPR seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dengan ketiga hak tersebut, DPR menjadi lembaga penyeimbang sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat dikendalikan dan dipastikan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Kekuasaan pemerintahan negara ( kekuasaan eksekutif )
Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar.
Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR dan MA belum terbentuk. Kekuasaan Presiden masih tetap besar, meskipun lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah terbentuk. Dalam diri Presiden melekat berbagai kekuasaan berikut.
- Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)
- Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)
- Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10
Selain itu, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden. Presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seorang terpidana.
Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut.
- Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.
- Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan daerah maupun unsur TNI.
- Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan memberikan grasi dan rehabilitasi.
c. Kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman disebut juga kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 Ayat (2) menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan tersebut menyebabkan perubahan fundamental dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai mitra dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut memberikan peluang yang lebih besar bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
2. Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara
Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4 dapat disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Negara Indonesia hendaknya melindungi seluruh wilayah Indonesia dan juga melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negara Indonesia maupun di luar negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya negara menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia.
Negara berfungsi melindungi seluruh warga negara Indonesia, artinya negara menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia, baik warga negara yang berada di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara asing, atau para wisatawan Indonesia di luar negeri.
2. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat yang mampu akan tetapi juga yang tidak mampu.
Bagi warga negara yang fakir miskin, negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan. Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) serta pasal 34 sebagai Ayat (1), (2), dan (3) berikut.
Pasal 33
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
3. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya berupaya mencerdaskan warga negaranya. Untuk itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar. Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
4. Aktif melaksanakan ketertiban dunia
Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera. Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN, OKI, APEC dan sebagainya.
Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan.
Penanaman Kesadaran Berkonstusi
Fungsi negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari silasila Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pengamalan Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia merupakan salah satu faktor terwujudnya berbagai jenis fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia
Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara kita dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ujung tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD.
Berikut ini dipaparkan secara singkat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
a. Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
- Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Advertisement